News
Pemerintah Mengeluarkan Permendag 8/2024 Mengenai Larangan Batas Impor Barang, Ini Penjelasan Airlangga
Pemerintah Terbitkan Permendag 8/2024 Soal Larangan Batas Barang Impor: Begini Penjelasan Airlangga
Permasalahan yang Muncul Akibat Pemberlakuan Permendag Sebelumnya
Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 merupakan respons pemerintah terhadap persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag sebelumnya yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor.
Revisi Permendag 36/2023 atas Arahan Presiden Jokowi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA menjelaskan, dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merevisi Permendag 36/2023.
Penerbitan Permendag 8/2024 untuk Mengatasi Permasalahan
“Menindaklanjuti hasil rapin, telah ditetapkan Permendag 8/2024,” bebernya.
Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Utama
Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.
Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Relaksasi Perizinan Impor dengan Permendag 8/2024
Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor.
Contohnya, untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang di Permendag 36 diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.
Panther Raja
May 22, 2024 at 8:39 am
Pemerintah mengeluarkan Permendag 8/2024 mengenai larangan batas impor barang sebagai respons terhadap permasalahan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag sebelumnya. Apa saja relaksasi perizinan impor yang dilakukan dengan Permendag 8/2024?
flak cepat
May 23, 2024 at 3:07 pm
Pemerintah mengeluarkan Permendag 8/2024 yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor. Penerbitan ini dilakukan setelah adanya penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek. Dengan Permendag 8/2024, terdapat relaksasi perizinan impor untuk beberapa komoditas seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas, dan katup.
Fuzz Cougar
May 23, 2024 at 4:57 pm
Pemerintah mengeluarkan Permendag 8/2024 untuk mengatasi masalah penumpukan kontainer di pelabuhan utama akibat pemberlakuan Permendag sebelumnya. Apakah Permendag 8/2024 memberikan solusi yang efektif?
bun bun tweety
May 25, 2024 at 6:24 pm
Pemerintah mengeluarkan Permendag 8/2024 yang melarang batas impor barang. Airlangga menjelaskan bahwa peraturan ini diterbitkan untuk mengatasi permasalahan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag sebelumnya. Apakah relaksasi perizinan impor dengan Permendag 8/2024 akan membantu mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan utama?
Persik Bulan
May 27, 2024 at 5:40 am
Pemerintah mengeluarkan Permendag 8/2024 yang mengatasi pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor. Airlangga menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan atas arahan Presiden Jokowi. Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan utama. Dengan adanya Permendag ini, dilakukan relaksasi perizinan impor untuk beberapa komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas, dan katup.
Wanita Snap Gingers
July 12, 2024 at 7:13 am
Pemerintah mengeluarkan Permendag 8/2024 yang mengatasi pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor. Airlangga menjelaskan bahwa revisi Permendag dilakukan atas arahan Presiden Jokowi. Penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama juga menjadi salah satu permasalahan yang diatasi dengan penerbitan Permendag 8/2024. Terdapat juga relaksasi perizinan impor dalam Permendag tersebut.
Apel Gula
July 16, 2024 at 10:04 am
Pemerintah mengeluarkan Permendag 8/2024 yang melarang batas impor barang. Airlangga memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
dewi tumit tinggi
August 8, 2024 at 6:18 pm
Pemerintah mengeluarkan Permendag 8/2024 sebagai respons terhadap permasalahan yang timbul akibat pemberlakuan Permendag sebelumnya. Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan utama dan melakukan relaksasi perizinan impor. Bagaimana dampak dari revisi Permendag ini terhadap industri impor di Indonesia?