Connect with us

News

Tegas, Kemendag Bertindak Terhadap Kapal Tanker Bekas yang Tidak Mematuhi Aturan Impor

Published

on

Tegas, Kemendag Bertindak Terhadap Kapal Tanker Bekas yang Tidak Mematuhi Aturan Impor

Kementerian Perdagangan Mengamankan Kapal Tanker Impor yang Tidak Memenuhi Ketentuan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Memimpin Ekspose Temuan Kapal Tanker

Kementerian Perdagangan melakukan pengamanan sementara terhadap Kapal tanker hasil impor yang diduga tak penuhi ketentuan, di Palembang- Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (8/5/2024).

Kapal Tanker Senilai Rp 50,9 Miliar Termasuk Kategori Barang Modal Tidak Baru

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin langsung ekspose temuan kapal tanker yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan post-border tersebut. Mendag menyebut Kapal tanker senilai Rp 50,9 miliar tersebut termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB).

Pelanggaran Terhadap Peraturan Menteri Perdagangan

Zulhas juga menjelaskan bahwa ketentuan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pasal yang dilanggar dalam beleid itu, yakni Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi ‘Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean’.

Sanksi Terhadap Barang yang Tidak Sesuai Ketentuan

Sanksinya, terhadap barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan tersebut harus diekspor kembali atau reekspor, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan Pengamanan Kapal Tanker oleh Kementerian Perdagangan

Mendag menjelaskan, atas temuan tersebut, maka dilakukan tindakan pengamanan sementara kapal tanker itu oleh Kementerian Perdagangan, melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kapal Tanker Impor dari Tiongkok Belum Memenuhi Ketentuan

Mendag menyampaikan bahwa kapal tanker tersebut berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50. Meskipun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

Komitmen Kemendag dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum

“Kegiatan ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan dan melindungi masyarakat,” ujar Mendag Zulhas.

Partisipasi Pejabat Terkait dalam Ekspose Temuan Kapal Tanker

Turut hadir mendampingi Mendag pada kesempatan itu antara lain; Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Direktur Tertib Niaga, Tommy Andana; Kepala BPTN Medan, Muhardi Akbar. Kemudian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra Bagian Timur, Ony Ipmawan; dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Palembang Andri Waskito.

Satria Susanto adalah seorang profesional berpengalaman di bidang logistik, saat ini menjabat sebagai Logistics Operations Manager di PT. Wahana Prestasi Logistik. Dengan latar belakang pendidikan Gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Satria telah menunjukkan kemampuannya dalam mengelola dan mengoptimalkan operasi logistik. Sebelum bergabung dengan PT. Wahana Prestasi Logistik pada Agustus 2017, Satria telah menempati posisi serupa sebagai Operations Manager di Lion Parcel selama lebih dari empat tahun. Pengalamannya yang luas selama hampir satu dekade dalam industri logistik telah membentuknya menjadi seorang ahli dalam mengatur, merencanakan, dan mengimplementasikan strategi operasional yang efisien. Keterampilan Satria dalam mengelola operasi logistik tidak hanya terbatas pada pengetahuan teknis, tetapi juga mencakup kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efektif, sangat penting dalam menjaga kelancaran rantai pasokan. Berbasis di Jakarta, Indonesia, Satria telah berhasil memimpin timnya untuk mencapai berbagai target operasional, membuktikan kemampuannya sebagai seorang pemimpin yang efektif dan inovatif dalam industri logistik.

Continue Reading
6 Comments

6 Comments

  1. twix bond

    May 14, 2024 at 9:22 am

    Kementerian Perdagangan mengamankan kapal tanker impor yang tidak memenuhi ketentuan. Apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada kapal tanker tersebut?

  2. gudang

    May 14, 2024 at 11:58 am

    Kementerian Perdagangan mengamankan kapal tanker impor yang tidak memenuhi ketentuan. Apakah sanksi yang akan diberikan terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan?

  3. Gnome Menyenangkan

    May 24, 2024 at 5:21 pm

    Kemendag bertindak tegas terhadap kapal tanker bekas yang tidak mematuhi aturan impor. Pertanyaannya, apa saja sanksi yang akan diberikan kepada barang yang tidak sesuai ketentuan?

  4. Iblis Mint

    June 28, 2024 at 1:40 pm

    Kementerian Perdagangan mengamankan kapal tanker impor yang tidak memenuhi ketentuan. Apakah sanksi yang akan diberikan kepada barang yang tidak sesuai ketentuan?

  5. Permen Ozzie

    August 10, 2024 at 9:45 pm

    Kementerian Perdagangan mengamankan kapal tanker impor yang tidak memenuhi ketentuan. Apakah sanksi yang akan diberikan kepada barang yang tidak sesuai dengan ketentuan?

  6. Kue Zenacake

    October 2, 2024 at 2:50 pm

    Kementerian Perdagangan melakukan tindakan pengamanan terhadap kapal tanker impor yang tidak memenuhi ketentuan. Apakah tindakan pengamanan tersebut sudah cukup efektif?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *