News
Respon LPPOM-MUI Terhadap Anggapan Mahalnya Biaya Comply Sertifikasi ‘Logistik Halal’
Biaya Sertifikasi Halal Logistik Dinilai Memberatkan Pelaku Usaha
Pelaku Usaha Logistik Desak Pemerintah Kaji Ulang Besaran Biaya
Biaya untuk sertifikasi halal terhadap perusahaan jasa logistik yang menghandle produk makanan dan minuman (pangan) maupun obat-obatan dan kosmetika, dinilai masih memberatkan pelaku usaha. Karenanya, sejumlah kalangan pelaku usaha logistik mendesak Pemerintah agar BPJPH maupun LPPOM-MUI, bisa mengkaji ulang besaran biaya tersebut.
Besaran Tarif Sertifikasi Halal Mengacu pada SK 141/2021 BPJPH
Komponen dan besaran tarif sertifikasi halal merujuk pada SK 141/2021 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, terdapat 3 keputusan berikutnya terkait tarif tersebut yakni SK No.83/2022, SK No. 14/2024 , dan SK No.22/2024.
Ketentuan Tarif Berdasarkan Klasifikasi Tarif Pemeriksaan
Ketentuan tarif sertifikasi halal berdasarkan klasifikasi tarif pemeriksaan yang ditetapkan berdasarkan indikator lamanya waktu/proses audit, serta tarif badan layanan umum atau BLU yang terdiri atas tiga kriteria skala layanan:
- Perusahaan kecil (UMKM) sebesar Rp 300 ribu
- Perusahaan menengah sebesar Rp 5 juta
- Perusahaan besar sebesar Rp 12,5 juta
Pelaku Usaha Logistik Dapat Mengajukan Keringanan atau Discount
Pelaku usaha sektor logistik yang keberatan dengan biaya sertifikasi halal dapat mengajukan keringanan atau proses discount tertentu kepada Departemen Nasional Halal Partnership (NHP) LPPOM-MUI.
Perbedaan Waktu Audit Tergantung pada Ukuran Usaha
Proses atau lamanya waktu audit terhadap perusahaan logistik dapat berbeda-beda tergantung pada ukuran usaha. Misalnya, perusahaan dengan 10 unit truk dan satu cabang area kegiatan akan memiliki waktu audit yang berbeda dengan perusahaan yang memiliki 50 atau bahkan 100 lebih armada truk dan berada di banyak tempat.
Biro Jasa atau Konsultan Pihak Ketiga Tidak Terkait dengan LPPOM-MUI
Maraknya biro jasa atau konsultan pihak ketiga yang menggarap layanan untuk mengurus sertifikasi halal logistik tidak memiliki hubungan dengan LPPOM-MUI.
Value Added dari Sertifikasi Halal Logistik
Sertifikasi Halal Sebagai Value Added bagi Perusahaan Logistik
Sertifikasi halal seharusnya menjadi value added bagi perusahaan logistik untuk memperluas market share-nya.
Comply dengan Aturan Tanpa Menimbulkan Cost yang Besar
Perusahaan logistik sepakat bahwa untuk bisa comply dengan aturan sertifikasi halal, tidak boleh menimbulkan cost yang besar.
Pematangan Teknis Sebelum Implementasi
Diperlukan pematangan teknis sebelum implementasi sertifikasi halal logistik agar lebih akomodatif dengan pedoman teknis yang lebih mumpuni.
Sertifikasi Halal Logistik sebagai Upaya Perlindungan Produk Halal
Perlindungan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal Logistik
Sertifikasi halal pada jasa distribusi logistik pangan merupakan program terukur sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk menjamin beredarnya produk halal guna perlindungan mayoritas masyarakat muslim Indonesia saat ini.
Jaminan Kehalalan Produk dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah mewajibkan jaminan terhadap kehalalan produk yang beredar di dalam negeri.
Kewajiban Sertifikasi Halal pada Jasa Distribusi Logistik Pangan
Jasa distribusi logistik pangan wajib bersertifikat halal jika diperuntukkan bagi makanan, minuman, obat, dan kosmetik.
Perusahaan Jasa Distribusi Logistik Harus Comply dengan Sertifikasi Halal
Perusahaan jasa distribusi logistik yang mengangkut produk pangan harus segera comply dengan sertifikasi halal sesuai regulasi yang ada.
Penolakan dan Dukungan terhadap Sertifikasi Halal Logistik
Pengusaha Truk Menolak Program Sertifikasi Halal Logistik
Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menolak program sertifikasi halal logistik.
Sertifikasi Halal Logistik sebagai Seleksi Market Share
Program sertifikasi logistik halal akan menyeleksi market share bagi perusahaan-perusahaan jasa logistik yang berkecimpung pada produk pangan.
Apresiasi terhadap Komitmen Pemerintah dalam Menjalankan Regulasi
Perlu diapresiasi komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjalankan regulasi sertifikasi halal logistik.