Connect with us

News

Respon LPPOM-MUI Terhadap Anggapan Mahalnya Biaya Comply Sertifikasi ‘Logistik Halal’

Published

on

Biaya Sertifikasi Halal Logistik Dinilai Memberatkan Pelaku Usaha

Pelaku Usaha Logistik Desak Pemerintah Kaji Ulang Besaran Biaya

Biaya untuk sertifikasi halal terhadap perusahaan jasa logistik yang menghandle produk makanan dan minuman (pangan) maupun obat-obatan dan kosmetika, dinilai masih memberatkan pelaku usaha. Karenanya, sejumlah kalangan pelaku usaha logistik mendesak Pemerintah agar BPJPH maupun LPPOM-MUI, bisa mengkaji ulang besaran biaya tersebut.

Besaran Tarif Sertifikasi Halal Mengacu pada SK 141/2021 BPJPH

Komponen dan besaran tarif sertifikasi halal merujuk pada SK 141/2021 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, terdapat 3 keputusan berikutnya terkait tarif tersebut yakni SK No.83/2022, SK No. 14/2024 , dan SK No.22/2024.

Ketentuan Tarif Berdasarkan Klasifikasi Tarif Pemeriksaan

Ketentuan tarif sertifikasi halal berdasarkan klasifikasi tarif pemeriksaan yang ditetapkan berdasarkan indikator lamanya waktu/proses audit, serta tarif badan layanan umum atau BLU yang terdiri atas tiga kriteria skala layanan:

  • Perusahaan kecil (UMKM) sebesar Rp 300 ribu
  • Perusahaan menengah sebesar Rp 5 juta
  • Perusahaan besar sebesar Rp 12,5 juta

Pelaku Usaha Logistik Dapat Mengajukan Keringanan atau Discount

Pelaku usaha sektor logistik yang keberatan dengan biaya sertifikasi halal dapat mengajukan keringanan atau proses discount tertentu kepada Departemen Nasional Halal Partnership (NHP) LPPOM-MUI.

Perbedaan Waktu Audit Tergantung pada Ukuran Usaha

Proses atau lamanya waktu audit terhadap perusahaan logistik dapat berbeda-beda tergantung pada ukuran usaha. Misalnya, perusahaan dengan 10 unit truk dan satu cabang area kegiatan akan memiliki waktu audit yang berbeda dengan perusahaan yang memiliki 50 atau bahkan 100 lebih armada truk dan berada di banyak tempat.

Biro Jasa atau Konsultan Pihak Ketiga Tidak Terkait dengan LPPOM-MUI

Maraknya biro jasa atau konsultan pihak ketiga yang menggarap layanan untuk mengurus sertifikasi halal logistik tidak memiliki hubungan dengan LPPOM-MUI.

Value Added dari Sertifikasi Halal Logistik

Sertifikasi Halal Sebagai Value Added bagi Perusahaan Logistik

Sertifikasi halal seharusnya menjadi value added bagi perusahaan logistik untuk memperluas market share-nya.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

Comply dengan Aturan Tanpa Menimbulkan Cost yang Besar

Perusahaan logistik sepakat bahwa untuk bisa comply dengan aturan sertifikasi halal, tidak boleh menimbulkan cost yang besar.

Pematangan Teknis Sebelum Implementasi

Diperlukan pematangan teknis sebelum implementasi sertifikasi halal logistik agar lebih akomodatif dengan pedoman teknis yang lebih mumpuni.

Sertifikasi Halal Logistik sebagai Upaya Perlindungan Produk Halal

Perlindungan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal Logistik

Sertifikasi halal pada jasa distribusi logistik pangan merupakan program terukur sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk menjamin beredarnya produk halal guna perlindungan mayoritas masyarakat muslim Indonesia saat ini.

Jaminan Kehalalan Produk dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah mewajibkan jaminan terhadap kehalalan produk yang beredar di dalam negeri.

Kewajiban Sertifikasi Halal pada Jasa Distribusi Logistik Pangan

Jasa distribusi logistik pangan wajib bersertifikat halal jika diperuntukkan bagi makanan, minuman, obat, dan kosmetik.

Perusahaan Jasa Distribusi Logistik Harus Comply dengan Sertifikasi Halal

Perusahaan jasa distribusi logistik yang mengangkut produk pangan harus segera comply dengan sertifikasi halal sesuai regulasi yang ada.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

Penolakan dan Dukungan terhadap Sertifikasi Halal Logistik

Pengusaha Truk Menolak Program Sertifikasi Halal Logistik

Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menolak program sertifikasi halal logistik.

Sertifikasi Halal Logistik sebagai Seleksi Market Share

Program sertifikasi logistik halal akan menyeleksi market share bagi perusahaan-perusahaan jasa logistik yang berkecimpung pada produk pangan.

Apresiasi terhadap Komitmen Pemerintah dalam Menjalankan Regulasi

Perlu diapresiasi komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjalankan regulasi sertifikasi halal logistik.

Satria Susanto adalah seorang profesional berpengalaman di bidang logistik, saat ini menjabat sebagai Logistics Operations Manager di PT. Wahana Prestasi Logistik. Dengan latar belakang pendidikan Gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Satria telah menunjukkan kemampuannya dalam mengelola dan mengoptimalkan operasi logistik. Sebelum bergabung dengan PT. Wahana Prestasi Logistik pada Agustus 2017, Satria telah menempati posisi serupa sebagai Operations Manager di Lion Parcel selama lebih dari empat tahun. Pengalamannya yang luas selama hampir satu dekade dalam industri logistik telah membentuknya menjadi seorang ahli dalam mengatur, merencanakan, dan mengimplementasikan strategi operasional yang efisien. Keterampilan Satria dalam mengelola operasi logistik tidak hanya terbatas pada pengetahuan teknis, tetapi juga mencakup kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efektif, sangat penting dalam menjaga kelancaran rantai pasokan. Berbasis di Jakarta, Indonesia, Satria telah berhasil memimpin timnya untuk mencapai berbagai target operasional, membuktikan kemampuannya sebagai seorang pemimpin yang efektif dan inovatif dalam industri logistik.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *